REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025 Rapih Herdiansyah menyatakan pihaknya telah mendaftarkan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) usai Muktamar X di Ancol, pada Selasa (30/9/2025).
Susunan kepengurusan yang didaftarkan adalah yang menyatakan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum PPP. “Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih melalui keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Ia mengeklaim, pengajuan pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bakti 2025-2030 ke Kemenkum itu telah melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. Salah satunya, pengajuan hanya bisa dilakukan oleh pengurus lama.
Rapih menilai, Muktamar X PPP yang memilih Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi telah dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Karena itu, menurut dia, hasil keputusan itu telah konstitusional.
"Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan ketua umum, khususnya aturan soal syarat calon ketua umum, di AD/ART sudah jelas," kata dia.