Kamis 01 Sep 2022 13:06 WIB

Polri Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Brigadir J

Komnas HAM telah menyerahkan laporan lengkap plus laporan khusus kepada Timsus Polri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan keterangan pers sebelum menerima laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan brigadir J dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan keterangan pers sebelum menerima laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan brigadir J dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Mabes Polri siap menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Terkait isi rekomendasi Komnas HAM , Agung menyebutkan, terdapat tiga poin penting.

Yang pertama tentu saja terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. "Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," kata Agung di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Menurut Agung, di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, dan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum). Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, lanjut dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara. "Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujar mantan kepala Polda Jawa Barat itu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap plus laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri. Taufan mengatakan, sejak awal  terlibat dalam mengusut kasus tersebut, utamanya di ranah penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM diberikan akses yang seluas-luasnya oleh Polri.

Komnas HAM bersama Polri sejak awal telah memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas, Komnas HAM juga diberikan aksesibilitas guna mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan. "Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM yaitu imparsial," kata Taufan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement