Rabu 31 Aug 2022 08:43 WIB

RUU Papua Barat Daya Ditarget Disahkan Pekan Depan

Kemendagri mengeklaim pemekaran dapat meningkatkan indeks pembangunan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya. Targetnya, RUU daerah otonomi baru (DOB) Papua tersebut akan disahkan pada 6 September 2022 atau pekan depan.

"Mudah-mudahan tanggal 6 ada paripurna, kita bisa masukkan ke dalam rapat paripurna, nah itu jadwal kita," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat pembahasan RUU Papua Barat Daya, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Sebelum itu, rencananya Komisi II bersama pemerintah akan menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Papua Barat Daya pada Selasa. Agar selanjutnya pada Rabu (31/8/2022), dapat segera diteruskan ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan redaksional.

"Besok masih ada satu hari, sampai nanti hari Senin (5/9/2022) kita masuk lagi laporan timus timsin, langsung Panja, dan keputusan tingkat I," ujar Doli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemekaran diharapkan dapat meningkatkan indeks pembangunan di sana yang disebutnya sudah tertinggal dari daerah-daerah lain. "Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru akan mempercepat pembangunan. Karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal, juga wilayah yang sangat luas, serta infrastruktur yang masih perlu dipercepat dan dikembangkan," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua. Baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.

Hal tersebut bertujuan dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta, mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

"Dengan tetap memperhatikan aspek politik, administrasi pemerintah dan hukum, serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, juga tentunya aspirasi dari masyarakat Papua sendiri," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement