Rabu 31 Aug 2022 08:20 WIB

Soal RUU Papua Barat Daya, Ini Catatan Anggota DPD Papua

Penggabungan wilayah diminta berdasar data akurat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua Pansus Papua dari DPD Filep Wamafma menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dialog dengan para pihak yang berseberangan soal masala Papua.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Ketua Pansus Papua dari DPD Filep Wamafma menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dialog dengan para pihak yang berseberangan soal masala Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR dan DPD menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Papua Barat Daya, Selasa (30/8/2022) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Anggota DPD, Filep Wamafma, menekankan sejumlah poin penting terkait pembahasan pada rapat Panja tersebut.

"Yang menjadi hal utama adalah tentang batas atau cakupan wilayah. Pembahasan DIM ini sangat penting mengingat proses dan perjuangan DOB Papua Barat Daya begitu panjang hingga telah mendapatkan persetujuan baik dari pemerintah, DPR maupun DPD," kata Filep.

Baca Juga

Selain itu, selaku Ketua Tim dari DPD ini menilai, munculnya aspirasi melalui Menteri Dalam Negeri tentang Fakfak dan Kaimana yang diusulkan masuk ke dalam Papua Barat Daya akan menjadi perdebatan yang sangat panjang. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan krusial lantaran dibutuhkan argumentasi faktual terkait hubungan kekerabatan secara adat.

"Dari aspek sosio-kultural tentu kita harus memiliki argumentasi yang cukup tentang wilayah atau tentang hubungan kekerabatan secara adat. Sehingga jangan sampai ada tindakan ‘mencaplok’ wilayah pemerintahan berdasarkan kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik pihak tertentu," ujarnya.

Dirinya berharap penggabungan beberapa wilayah dalam provinsi Papua Barat Daya ini betul-betul memiliki data akurat agar tidak 'mencaplok' wilayah tanpa dasar yang kuat. "Saya pikir argumentasi kultural itu adalah yang paling penting dalam dinamika pembahasan terkait dengan batas wilayah," tuturnya.

Selain itu, senator Papua Barat tersebut  memandang, dinamika yang juga akan menyita waktu cukup panjang adalah adanya aspirasi terkait 4 distrik dan 7 distrik pemekaran tanah adat Arfak agar tidak dimasukkan dalam Provinsi Papua Barat Daya.

"Terkait empat distrik di wilayah Tambrauw yang sebelumnya berada di Kabupaten Manokwari ini juga menjadi poin yang akan kita perjuangkan," ujarnya.

Filep menambahkan, persoalan 11 distrik di atas juga memerlukan adanya keputusan politik dari pemerintah daerah bersama tokoh-tokoh adat terkait. Adapaun keputusan ini adalah mengenai apakah kesebelas distrik ini akan masuk ke wilayah Papua Barat Daya atau dikembalikan ke Kabupaten Induk Manokwari.

"Yang terpenting, posisi kita DPD jelas yakni menyampaikan aspirasi daerah dan kepentingan rakyat," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement