Selasa 30 Aug 2022 09:57 WIB

Partai Prima Sebut PKPU Sulitkan Partai Baru dan Nonparlemen Saat Verifikasi

KPU dinilai memberatkan parpol baru saat verifikasi dengan mengubah metode sampel.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyampaikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pada hari pertama pendaftaran, KPU dijadwalkan akan menerima sembilan partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyampaikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pada hari pertama pendaftaran, KPU dijadwalkan akan menerima sembilan partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi partai politik yang sudah memiliki syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu. Menurutnya, hal ini dibutuhkan agar representasi dan partisipasi politik rakyat semakin meluas.

"Negara maupun penyelenggara pemilu mestinya memberi kemudahan bagi partai politik yang sudah memiliki syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu," kata dia di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Agus mengatakan membangun partai politik di Indonesia untuk bisa ikut pemilu tidak mudah. Menurutnya setelah Sistem informasi partai politik (Sipol) yang jadi masalah, sekarang ini adalah soal verifikasi administrasi partai politik. "Di mana partai parlemen tidak diverifikasi secara faktual, sedangkan partai nonparlemen dan partai baru harus diverifikasi faktual," katanya.

Agus menjelaskan dalam verifikasi faktual terjadi ada perubahan metode sampel antara PKPU Tahun 2018 dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Sebab dalam PKPU terbaru, KPU menggunakan metode Krejcie dan Morgan yang dinilai memberatkan bagi partai nonparlemen maupun partai baru.

"Kami berharap KPU bisa mempertimbangkan kembali model sampling yang berat tersebut, misalnya dengan kembali menggunakan metode sampling seperti PKPU 2018," ujarnya.

Dia mengaku tak mengetahui alasan KPU mengubah metode verifikasi faktual tersebut, padahal UU Pemilu tidak berubah, tetapi ada perubahan PKPU yang cukup krusial dan memberatkan dalam metode Krejcie dan Morgan. "Kita berharap KPU sebagai penyelenggara membuat aturan yang adil dan memudahkan bagi partai politik untuk bisa terlibat dalam Pemilu 2024," kata Agus.

Walaupun demikian, Prima menempatkan Pemilu 2024 sebagai momentum penting untuk perubahan struktur ekonomi maupun politik. Untuk itu, katanya, seluruh komponen partai sedang bekerja keras mempersiapkan diri menjadi peserta Pemilu 2024.

"Menuju Indonesia yang adil makmur, bahagia, dengan semangat gotong royong seluruh komponen partai sedang bekerja keras dalam mempersiapkan diri menjadi peserta Pemilu 2024, dengan lolos verifikasi administrasi maupun faktual," ujarnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Idham Holik memastikan penggunaan metode tersebut bukan ingin mempersulit partai nonparlemen. "Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya menggunakan metode sampel sederhana," katanya.

Dia menjelaskan penggunaan Metode Krejcie dan Morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu sehingga partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan. "Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian," katanya.

Idham menganggap pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja. Karena, KPU telah melakukan uji publik sebelum menerapkan metode Krejcie dan Morgan. "Tidak ada kami mempersulit," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement