Ahad 25 Aug 2024 13:31 WIB

Alasan DPR-KPU Langsung Sepakati PKPU Sesuai Putusan MK

Konsultasi perubahan PKPU disebut hanya untuk memenuhi syarat formil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Satria K Yudha
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 diketok oleh Komisi II DPR RI pada Ahad (25/8/2024). Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru akhirnya jadi rujukan dalam Pilkada 2024.

Keputusan itu menjadi hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI guna membicarakan perubahan Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan konsultasi perubahan PKPU itu dalam rangka memenuhi syarat formil saja. Pasalnya, materi perubahan PKPU mengenai pencalonan di Pilkada serentak 2024 mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” kata Doli di Senayan pada Ahad (25/8/2024). 

Doli menyebut DPR RI dan KPU RI sudah meninjau ulang materi perubahan PKPU setelah putusan MK. Selanjutnya, KPU menyiapkan draf yang disusun dengan mencantumkan semua isi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

"Secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat," ujar Doli. 

Doli menjamin PKPU itu tak melenceng dari putusan MK.  "Tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah," ujar politikus Golkar itu. 

Diketahui, RDP itu dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito.

Adapun kubu pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. MK juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement