Selasa 30 Aug 2022 09:40 WIB

Pengamat ke Kejakgung: Koruptor Rela Dipidana, Asal Asetnya Aman

Kejahatan korupsi tidak cukup sekadar menghukum terdakwa.

Pendiri Lingkar Madni (Lima) Ray Rangkuti mengingatkan pentingnya mengejar aset Surya Darmadi. Foto ilustrasi tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pendiri Lingkar Madni (Lima) Ray Rangkuti mengingatkan pentingnya mengejar aset Surya Darmadi. Foto ilustrasi tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, mengingatkan kebiasaan para koruptor, yang rela dipidana tapi asetnya tetap aman. Kejaksaan Agung (Kejakgung) harus menempuh semua cara agar kerugian negara Rp.78 triliun bisa dikembalikan ke negara.

"Pola di Indonesia ini, para koruptor siap menerima sanksi pidana asal bukan dimiskinkan atau dicabut hak politiknya. Kejaksaan harus merampas asetnya untuk dikembalikan ke negara,” kata Ray Rangkuti, Selasa (30/8/2022).

Kejahatan korupsi, lanjut Ray, memang tidak cukup sekadar menghukum terdakwa. Tapi yang juga sangat penting adalah merampas aset pelakunya.

Dijelaskannya, sekalipun undang-undang perampasan aset belum ada, tapi jaksa dapat meminta hakim untuk memutuskan hal itu. Dengan putusan dan perintah hakim, maka kejaksaan kelak dapat mendata aset yang bersangkutan untuk dikembalikan ke negara.

Kejakgung terus melakukan pelacakan keberadaan aset-aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pelacakan aset-aset tersebut dilakukan untuk disita sebagai pengganti kerugian negara. Sampai saat ini, aset sitaan dari bos PT Duta Palma Group tersebut, sudah mencapai Rp.10 triliun-an. 

Ketut menerangkan, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), baru-baru ini, kembali melakukan sita. Yaitu, terhadap satu unit helikopter Bell 427 seri 28001. Transportasi udara tersebut, disita dari PT Dabi Air Nusantara, milik Surya Darmadi.

“Penyitaan helikopter tersebut, dilakukan Selasa (23/8) kemarin. Penyitaan dilakukan di kantor Duta Palma Group, di Pekan Baru, Riau,” uajr Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/8). Kata Ketut, helikopter yang disita tersebut menambah sejumlah objek sitaa yang berhasil dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement