REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, mengingatkan kebiasaan para koruptor, yang rela dipidana tapi asetnya tetap aman. Kejaksaan Agung (Kejakgung) harus menempuh semua cara agar kerugian negara Rp.78 triliun bisa dikembalikan ke negara.
"Pola di Indonesia ini, para koruptor siap menerima sanksi pidana asal bukan dimiskinkan atau dicabut hak politiknya. Kejaksaan harus merampas asetnya untuk dikembalikan ke negara,” kata Ray Rangkuti, Selasa (30/8/2022).
Kejahatan korupsi, lanjut Ray, memang tidak cukup sekadar menghukum terdakwa. Tapi yang juga sangat penting adalah merampas aset pelakunya.
Dijelaskannya, sekalipun undang-undang perampasan aset belum ada, tapi jaksa dapat meminta hakim untuk memutuskan hal itu. Dengan putusan dan perintah hakim, maka kejaksaan kelak dapat mendata aset yang bersangkutan untuk dikembalikan ke negara.
Kejakgung terus melakukan pelacakan keberadaan aset-aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pelacakan aset-aset tersebut dilakukan untuk disita sebagai pengganti kerugian negara. Sampai saat ini, aset sitaan dari bos PT Duta Palma Group tersebut, sudah mencapai Rp.10 triliun-an.
Ketut menerangkan, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), baru-baru ini, kembali melakukan sita. Yaitu, terhadap satu unit helikopter Bell 427 seri 28001. Transportasi udara tersebut, disita dari PT Dabi Air Nusantara, milik Surya Darmadi.
“Penyitaan helikopter tersebut, dilakukan Selasa (23/8) kemarin. Penyitaan dilakukan di kantor Duta Palma Group, di Pekan Baru, Riau,” uajr Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/8). Kata Ketut, helikopter yang disita tersebut menambah sejumlah objek sitaa yang berhasil dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus.