Selasa 23 Aug 2022 21:55 WIB

Soal Jumlah Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi, Jaksa Agung Tegaskan tidak Asal-asalan

Sumber jumlah kerugian negara di kasus Surya Darmadi adalah BPKP dan BPK.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bahwa institusinya serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersangka pendiri PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Salah satu bentuk keseriusan yaitu dengan melibatkan auditor negara dalam menghitung kerugian keuangan dan ekonomi negara.

"Dalam menghitung kerugian negara, Kejaksaan tidak asal-asalan karena sumbernya auditor negara yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.

Baca Juga

Burhanuddin mengatakan, institusinya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut. Karena itu menurut dia, kalau dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang cukup, maka Kejaksaan tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya 'sikat'," ucapnya menegaskan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendiri PT. Duta Palma Group Surya Darmadi yang diduga merugikan negara senilai Rp 78 triliun.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan adalah penyerobotan hutan lindung seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

"Penerbitan izin itu melawan hukum karena tidak membentuk tim terpadu," ujarnya.

Jaksa Agung menjelaskan, kerugian negara sekitar Rp 78 triliun tersebut dengan rincian, nilai produksi buah sawit senilai Rp 9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 421 miliar, dan kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kepala sawit Rp 69,1 triliun.

Dia mengatakan, jumlah dugaan kerugian keuangan dan ekonomi negara dalam kasus tersebut berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli-ahli lainnya, kemungkinan lebih besar.

 

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement