Senin 22 Aug 2022 10:52 WIB

Kejakgung Sita Aset Tanah dan Hotel Milik Surya Darmadi

Aset Surya Darmadi yang disita sudah mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Surya Darmadi saat  tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Surya Darmadi saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset-aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengabarkan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali melakukan sita aset berupa tanah dan bangunan, serta hotel yang diduga milik bos PT Duta Palma Group tersebut.

Ketut menjelaskan, penyitaan anyar yang dilakukan tim penyidikan Jampidsus dilakukan di tiga provinsi. “Di DKI Jakarta, di Bali, dan Riau,” ujar Ketut dalam siaran pers, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Di Jakarta, kata Ketut, tim penyidikan Jampidsus kembali menyita lahan seluas 4.470 meter persegi dan bangunan milik Surya Darmadi, yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 nomor 12, dan X.5 nomor 11 di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Masih di Jakarta, penyitaan aset juga dilakukan terhadap lahan seluas 9.271 meter persegi dan bangunan yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kavling 29-30, Kelurahan Kuningan Timur, Setia Budi, Jaksel.

Kata Ketut, penyitaan di dua titik tersebut, sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (19/8/2022), kemarin. Penyitaan di Bali dilakukan terhadap aset Surya Darmadi berupa lahan dan bangunan seluas 26.730 meter persegi yang berada di Kelurahan Kuta, Badung.

Aset tersebut atas pengelolaan PT Menara Perdana, yang digunakan untuk bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holday Inn Express Bali dengan nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 941. Di Bali, tim penyidikan Jampidsus juga sudah mendapatkan ketetapan pengadilan setempat untuk menyita lahan seluas 2.000 meter persegi, dengan Sertifikat HGB 1147 yang juga berada di Kuta, Badung, Bali.

Sita lahan tersebut, kata Ketut, juga termasuk dengan penguasaan sementara seluruh aset yang berada di atas lahan tersebut. Di Riau, persisnya di Kota Pekanbaru, penyitaan dilakukan terhadap lahan dan bangunan seluas 3.554 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 7493 atas nama Surya Darmadi.

Di tempat yang sama, tim penyidikan Jampidsus, juga menyita lahan dan bangunan seluas 9.635 dengan SHM 03282 atas nama Cheryl Darmadi. Masih di lokasi yang sama, penyitaan juga dilakukan terhadap satu lahan, dan bangunan seluas 10.944 meter persegi, dengan SHM 9710 atas nama Cheryl Darmadi yang digunakan untuk Gedung PT Duta Palma Group di Pekanbaru. Tim penyidik juga menyita satu lahan dan bangunan seluas 9.640 dengan SHM 3458 atas nama Surya Darmadi.

Rentetan penyitaan tersebut dilakukan sebagai aksi lanjutan proses penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi melalui Duta Palma Group. Kejakgung menuding Duta Palma Group merugikan keuangan, dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun dalam penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, lima anak perusahaannya sejak 2003.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam masa pembantaran lantaran sakit jantung. Penyitaan aset-aset yang dilakukan oleh tim penyidikan Jampidsus, bukan kali ini. Kemarin, Ahad (21/8/2022), tim penyidikan Jampidsus juga melakukan sita terhadap dua objek milik Surya Darmadi di Jakarta.

Penyitaan pertama dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim 3, kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Penyidik menyita satu bidang tanah seluas 16.250 meter persegi, dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773.

Di lokasi kedua, penyitaan dilakukan di Jalan Salemba Raya 5 dan 5A, kawasan Paseban, Senen, Jakpus. Penyidik menyita lahan seluas 2.180 meter persegi dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat HGB 224. Pekan lalu, bersama-sama Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta dan Riau, tim penyidik juga menyita 23 objek milik Surya Darmadi di Jakarta, dan juga Riau.

Hingga pekan lalu, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) di Jampidsus, Sarjono Turin mengatakan, nilai aset Surya Darmadi yang disita telah mencapai Rp 10 triliun. “Kurang lebih sekitar 10 T. Tapi itu terus berubah, karena penghitungan, dan pelacakan aset-aset masih terus dilakukan,” ujar Sarjono, Senin (8/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement