REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan tim penyidikannya, kembali menyegel sementara dua bidang lahan dan bangunan, yang diduga milik bos PT Duta Palma Group tersebut, di Jakarta.
“Penyitaan sudah dilakukan sama anak-anak (penyidik) kemarin. Ini tim sedang menghitung berapa nilai aset yang sudah disita sementara ini,” ujar Febrie, Ahad (21/8/2022).
Karena kata Febrie, awal bulan lalu, tim penyidikannya, juga melakukan sita terhadap 23 lahan, dan bangunan milik tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 78 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, menyampaikan aset baru yang disita milik Surya Darmadi, dilakukan di dua titik di Jakarta.
Penyitaan pertama, dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim 3, di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita satu bidang tanah seluas 16.250 meter persegi, dan bangunan di atasnya, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773.
Di lokasi kedua, penyitaan dilakukan di Jalan Salemba Raya 5 dan 5A, di kawasan Paseban, Senen, Jakpus.
Di tempat tersebut, kata Ketut, tim penyidik dari Jampidsus, menyita lahan seluas 2.180 meter persegi, dan bangunan di atasnya, dengan Sertifikat HGB 224.
“Penyitaan tersebut dilakukan atas penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers, Ahad (21/8/2022).
Penyitaan aset-aset milik tersangka Surya Darmadi, bukan baru kali ini dilakukan. Pekan lalu, Senin (8/8/2022), tim penyidikan Jampidsus, bersama sejumlah tim sita dari Kejaksaan Negeri (Kejari), melakukan sita di 23 titik, aset-aset milik Surya Darmadi, dan juga aset-aset yang dalam penguasaan PT Duta Palma Group.
Penyitaan dilakukan di 15 titik di Jakarta Selatan (Jaksel), dan di delapan tempat di Indragiri Hulu, Riau. Dari mulai aset-aset berupa lahan perkebunan kelapa sawit, sampai dengan lahan, dan bangunan rumah. Sebelum itu, tim penyidik Jampidsus, juga menyita setotal 37 ribu hektare lahan perkebunan sawait Duta Palma Group di Riau.
Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) di Jampidsus, Sarjono Turin, pekan lalu pernah menerangkan, dari rangkaian penyitaan yang dilakukan terkait kasus Surya Darmadi, dan Duta Palma Group, estimasi nilai aset, mencapai Rp 10 triliun.
“Kurang lebih sekitar 10 T. Tapi itu, terus berubah, karena penghitungan, dan pelacakan aset-aset masih terus dilakukan,” ujar Sarjono, Senin (8/8). Sementara dalam kasus korupsi Surya Darmadi, dan Duta Palma Group, diduga merugikan keuangan negara Rp 78 triliun.
Kasus korupsi yang menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, Senin (1/8) terkait dengan penguasaan lahan hutan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau sejak 2003.
Lahan tersebut, dalam penguasaan PT Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaan lainnya. Dari hasil penyidikan di Jampidsus, penghitungan kerugian keungan negara mencapai Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara, mencapai sekitar Rp 68 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, Surya Darmadi, sempat dilakukan penahanan, pada Senin (15/8). Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis (18/8), Surya Darmadi terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran sakit jantung.
Kondisinya, dikabarkan dalam perawatan di ICU RS Adhyaksa, di Ceger, Jakarta Timur (Jatim). Penyidik Jampidsus, terpaksa melakukan pembantaran terhadapnya, sampai kondisinya pulih untuk melanjutkan proses pemeriksaan.