REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Kuwat Maruf (KM), disebut orang pertama yang melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hal tersebut diungkap oleh Tim Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, bukti adanya ancaman pembunuhan oleh pembantu rumah tangga (ART) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu terekam dalam pembicaraan via telepon antara Brigadir J dengan kekasihnya Vera di Jambi. Anam mengungkapkan, ancaman dari KM terhadap Briagdir J tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2022), malam.
“Bahwa memang betul, pada tanggal 7 (Kamis) malam, memang ada ancaman pembunuhan terhadap Brigadir Joshua (J) ini,” ujar Anam.
Pada Kamis itu, Brigadir J bersama para ajudan Irjen Sambo lainnya, termasuk para ART, bersama Putri Candrawathi berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Keberadaan mereka untuk merayakan hari jadi pernikahan Putri Sambo dengan Irjen Sambo yang ke-22.
Irjen Sambo, pada Kamis (7/7) malam, sudah tak lagi berada di Magelang. Karena pagi hari itu, sudah kembali ke Jakarta, via Jogjakarta dengan pesawat terbang. Penjelasan soal ancaman pembunuhan tersebut, kata Anam, berasal dari keterangan Vera. Vera, pada Kamis (7/7) berkomunikasi dengan Brigadir J yang sedang berada di Magelang. Dalam pembicaraan lewat telepon, Brigadir J menyampaikan dirinya akan dibunuh.
“Jadi kalimat ancamananya itu begini, ‘Joshua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Sambo), karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh,” kata Vera yang ditirukan Anam.
Anam mendapat keterangan dari Vera setelah tim Komnas HAM mewawancara langsung keluarga Brigadir J di Muaro, Jambi pada 16 sampai 18 Juli lalu. Wawancara dengan Vera, pun tak dilakukan di rumah keluarga Brigadir J, karena Vera berada di lokasi yang jaraknya 6 jam perjalanan darat dari kediaman keluarga Brigadir J di Jambi.
Anam melanjutkan, dalam penjelasan Vera kepada Anam tentang pembicaraan Kamis (7/7) malam dengan Brigadir J, disebutkan yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut adalah Skuat. Anam menanyakan tentang Skuat yang dimaksud Vera dalam teleponnya dengan Brigadir J pada malam itu. Akan tetapi, Anam mengatakan, Vera pun tak mengetahui siapa Skuat yang dimaksud Brigadir J itu.
“Ujungnya, baru kita ketahui, bahwa yang dimaksud dengan Skuat ini adalah si Kuwat. Kuwat Maruf. Bukan Skuat penjaga, atau adc (ajudan), atau Skuat-Skuat lain. Skuat adalah Kuwat Maruf,” terang Anam.
Kuwat Maruf, diumumkan sebagai tersangka bersamaan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). Brigadir J adalah ajudan Irjen Sambo saat menjadi Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Barigadir J juga pengawal Putri Sambo, isteri dari Irjen Sambo. Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7/2022). Belakangan, Putri Sambo ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Sebelum tiga tersangka itu diumumkan, Bareskrim Polri bersama Tim Gabungan Khusus telah menetapkan dua tersangka awalan dalam kasus tersebut. Bripka Ricky Rizal (RR), ditetapkan tersangka pada Ahad (7/8) dan Bharada Richard Eliezer (RE) ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8).
Sigit dalam penjelasannya mengatakan, Irjen Sambo adalah otak dan dalang pembunuhan terhadap Brigadir J. Irjen Sambo memerintahkan Bharada RE untuk menembak mati Brigadir J. Bharada RE menembak mati Brigadir J menggunakan pistol pegangan dinas Bripka RR. Pengakuan Bharada RE, Irjen Sambo ikut menembak Brigadir J.
Sedangkan peran tersangka Kuwat Maruf dan Putri Sambo adalah turut melakukan perencanaan dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J. Lima tersangka itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pasal 340 KUH Pidana, Subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Polri telah menahan empat tersangka. Irjen Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sedangkan Bharada RE dan tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Putri Sambo belum dapat dilakukan penahanan lantaran dalam kondisi sakit dan mengalami depresi atau tekanan psikologis berat.
Terkait motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut, belum dapat dipastikan. Namun, pengakuan Irjen Sambo kepada tim penyidik pada Kamis (11/8/2022), aksi pembunuhan berencana karena kemarahannya atas prilaku Brigadir J terhadap Putri Sambo.
Brigadir J disebut melakukan perbuatan tercela terhadap Putri Sambo yang melukai harkat dan martabat Keluarga Sambo. “Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga. Karena itu, tersangka FS memanggil RE dan RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J,” kata Kepala Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.