REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Universitas Lampung (Unila) menegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani (KRM). Prof Koromani ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pimpinan kampus pada Sabtu (20/8/2022) dini hari terkait suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4, Prof Suharso saat memberikan keterangan di Unila, Bandar Lampung, Ahad (21/8/2022).
Bantuan hukum itu karena KRM secara umum merupakan keluarga besar Unila. Pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," ujarnya.
Namun begitu, lanjut dia, Unila pun tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Bahkan, kata dia, Unila siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Ia diduga memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.