Ahad 21 Aug 2022 09:06 WIB

Bagaimana Rektor Unila Bisa Tertangkap Tangan? Ini Penjelasan KPK 

Rektor Unila dan sejumlah pejabatnya ditangkap tangan KPK

Gedung KPK (ilustrasi). Rektor Unila dan sejumlah pejabatnya ditangkap tangan KPK
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi). Rektor Unila dan sejumlah pejabatnya ditangkap tangan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan.

Pada kegiatan tangkap tangan yang telah KPK lakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Baca Juga

Delapan orang itu, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila pada 2022.

"Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," kata Asep.

Adapun, pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

"Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," ucap Asep.

Sedangkan AD ditangkap oleh tim KPK di Bali. "Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada 2022. Sebagai penerima, yakni KRM, HY, dan MB.

Sementara pemberi ialah AD. "Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Asep.        

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement