Ahad 21 Aug 2022 19:12 WIB

Wakil Rektor Unila Akui Dititipi Pesan oleh Karomani

Asep Sukohar menjalani pemeriksaan di KPK selama 12 jam.

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Prof Asep Sukohar mengakui sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8/2022). Ia mengaku dimintai keterangan selama 12 jam terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) tahun 2022.

"Ya, diperiksa sebagai saksi oleh KPK dari perkara yang menjerat tiga petinggi Unila dan satu pihak swasta tersebut," kata Asep saat dimintai keterangan di Unila, Bandar Lampung, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, kehadirannya ke KPK atas dasar panggilan dari lembaga antirasuah tersebut terkait kasus yang menimpa rektor dan pejabat tinggi Unila lainnya. "Ada 15 pertanyaan yang diajukan KPK ke saya terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tentu saya siap bila dipanggil lagi oleh KPK serta akan menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," kata dia.

Asep mengaku sempat bertemu Rektor Unila, Prof Karomani saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Asep, Karomani yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap menitipkan pesan.

"Ketemu, KRM dalam kondisi sehat dan tegar. Yang bersangkutan meminta permohonan maaf pada civitas akademika Unila dan masyarakat atas musibah ini," kata dia.

Asep pun mengungkapkan, keterlibatan pihak swasta dalam hal Andi Desfiandi (AD) terhadap kasus tersebut merupakan urusan pribadi dirinya dengan Unila guna memasukkan anaknya ke kampus ini. "Uang yang diberikan Andi Desfiandi kepada Rektor Karomani adalah untuk memasukkan anak kandungnya sendiri. Ini sepengetahuan saya, bukan untuk orang lain," kata dia.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Tiga orang menjadi penerima suap, yaitu Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi adalah Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, Karomani yang memiliki wewenang dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila), aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Ia memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement