Ahad 21 Aug 2022 18:15 WIB

Forum Rektor Dukung Penegakan Hukum Terhadap Karonami

Karomani diduga menerima suap Rp 5 miliar dari orang tua para calon mahasiswa baru.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Para tersangka, Rektor Universitas Lampung Karomani (tenah), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), dan pihak swasta Andi Desfian berjalan seusai dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Para tersangka, Rektor Universitas Lampung Karomani (tenah), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), dan pihak swasta Andi Desfian berjalan seusai dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karonami (KRM), bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. Menanggapi kasus ini, Forum Rektor Indonesia pun memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan.

“Jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran hukum di kampus, maka kami mendukung penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Ketua Forum Rektor Indonesia, Panut Mulyono saat dihubungi, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Panut menegaskan, nilai moral dan etika harus tercermin dalam masyarakat kampus. Selain itu, tata kelola perguruan tinggi harus menjadikan kampus bebas dari korupsi.

Panut juga menekankan, pentingnya para pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya untuk menjaga integritas. “Integritas pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya sangat menentukan,” ujarnya.

KPK menangkap tangan Karomani dan sejumlah orang lainnya pada Sabtu (20/8/2022). KPK menduga Karomani menerima suap sekitar Rp 5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka pemberi suap ialah pihak swasta, Andi Desfiandi.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah Karomani. “Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” ungkap Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar. Pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Ia memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement