REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Khusus (Timsus) Polri telah menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (J). Para tersangka yakni Irjen Pol Ferdi Sambo. Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, berkas perkara empat tersangka akan dikirimkan kepada kejaksaan pada Jumat sore ini. Nantinya kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari berkas pembunuhan tersebut.
“Kami telah laksanakan gelar kelengkapan berkas perkara terhadap empat tersangka, penyidik, Insya Allah sore ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka ini kepada kejaksaan,” kata Agung dalam konferensi pers yang diunggah di akun Instagram Polri, Jumat (19/8).
Agung mengatakan, bahwa timsus telah bekerja secara maraton dalam melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasil gelar, berkas para tersangka dinyatakan lengkap hingga kemudian siap untuk dilimpahkan tahap I ke JPU.
“Timsus bekerja secara maraton terutama kepada empat tersangka, kita secara maksimal melengkapi pemberkasan,” kata Agung.
Brigadir J tewas mengenaskan dengan luka tembak dan luka lebam di sekujur tubuh. Hingga kini masih belum terungkap motif pembunuhan Brigadir J, selain tuduhan Pelecehan Seksual yang digembor-gemborkan sebelumnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo merupakan otak di balik aksi pembunuhan berencana tersebut. Dibantu oleh anak buahnya, Ferdi Sambo merekayasa sedemikian rupa kasus tersebut seolah sebuah peristiwa baku tembak antar ajudan.
Baru-baru ini, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan kepada LPSK. Bharada E merupakan kambing hitam yang disiapkan Sambo dibalik pembunuhan keji Brigadir J.
Bharada E sebelumnya dianggap sebagai aktor yang melakukan aksi baku tembak dengan Brigadir J. Kini dia mengakui penembakan terhadap Brigadir J atas perintah atasannya, Sambo.
Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan, Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan PC sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.