REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Khusus, bersama Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait hasil penyidikan kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Jumat (19/8). Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut, atas nama empat tersangka.
Empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). “Terhadap empat tersangka tersebut, setelah dilakukan kelengkapan berkas perkara, pada hari ini (19/8), penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke kejaksaan, selaku jaksa penuntut umum,” ujar Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Komjen Agung menerangkan, dari pelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih menebalkan sangkaan utama terhadap empat tersangka dengan sangakaan, Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan fasilitas untuk melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang lain.
Sementara dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut, pada Jumat (19/8), Tim Gabungan Khusus, juga bersama Bareskrim Polri, kembali menetapkan satu tersangka. Tim penyidik menetapkan Putri Candrawathi Sambo (PC) sebagai tersangka.
Tim penyidik, juga menjerat sangkaan yang sama terhadap istri Irjen Sambo tersebut. Yakni, Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan 56 KUH Pidana. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pernah mengatakan, sangkaan terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J ini berat, karena memberikan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.