REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara keluarga Sambo, menantang Polri untuk segera membuktikan tuduhan terhadap Putri Candrawathi (PC) di pengadilan. Pengacara Arman Hanis mengatakan, agar tim penyidik Bareskrim, segera merampungkan berkas perkara ke penuntutan, untuk segera diajukan ke persidangan.
Putri Candrawathi, menjadi tersangka baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Jumat (19/8/2022). Tim Gabungan Khusus, bersama Bareskrim Polri, menjerat Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Arman, tak mau banyak bicara soal penetapan Putri Sambo sebagai tersangka perkara berat tersebut. “Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami ibu PC sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut,” ujar Arman, kepada Republika.co.id, Jumat (19/8).
Akan tetapi, kata Arman, tuduhan dari hasil penyidikan tersebut, hanya dapat diuji kebenarannya di persidangan. “Kami berharap, seluruh proses ini segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji di persidangan,” ujar Arman. Arman menambahkan, tak perlu ada upaya lain yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukumnya dalam peningkatan status hukum isteri dari Irjen Ferdy Sambo itu. “Kita tunggu saja faktanya di persidangan,” kata Arman.
Putri Candrawathi, menjadi tersangka kelima dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Brigadir J, adalah ajudan dari suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Irjen Sambo, pun ditetapkan tersangka. Bahkan Irjen Sambo, dikatakan adalah dalang, serta otak perencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Tersangka lainnya, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), yang juga merupakan ajudan dari Irjen Sambo.
Satu tersangka lainnya, adalah dari kalangan biasa, yakni Kuat Maaruf (KM), yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART), di rumah Irjen Sambo, dan sopir pribadi Putri Candrwathi. Para tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan pasal tersebut, mengancam para tersangka dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.