REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) meminta Bareskrim Polri, segera menetapkan Putri Candrawathi Sambo sebagai tersangka dugaan penyebaran kabar bohong, fitnah, dan permufakatan jahat. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pun meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo merealisasikan komitmennya memidanakan para anggota Polri, yang melakukan persekongkolan jahat dalam perbuatan obstruction of justice, atau penghambatan proses penyidikan, dan pengungkapan pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan hal tersebut, menyusul waktu bagi Putri Sambo untuk menyampaikan maaf terbuka kepada keluarga Brigadir J, tak juga dilakukan, Selasa (16/8/2022). “Demi kepastian hukum, saya, bersama keluarga almarhum Joshua (J), meminta kepada Polri, untuk segera menetapkan Ibu Putri sebagai tersangka,” begitu kata Kamaruddin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim menyangkut proses hukum lanjutan atas penyidikan, dan pengungkapan tuntas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kepada penyidik, Kamaruddin mengatakan, proses penegakan hukum terkait kasus itu, agar tak cuma berhenti di empat tersangka yang sudah ditetapkan semetara ini.
Namun juga, kata Kamaruddin, mengharuskan Polri, untuk menjerat pidana semua nama-nama lain, yang terlibat dalam persekongkolan, maupun permufakatan jahat terkait pembunuhan Brigadir J.
Terhadap Putri Sambo, kata Kamaruddin, keluarga Brigadir J, sudah memberikan waktu untuk menyampaikan maaf terbuka kepada keluarga Brigadir J, dan seluruh masyarakat Indonesia, terkait dengan pelaporan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir J, terhadap Putri Sambo.
Pelaporan itu, dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (9/7/2022), satu hari setelah pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen Sambo) di Kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jaksel.
Namun, pelaporan itu, pada Jumat (12/8/2022), dinyatakan dihentikan proses penyidikannya, karena pelaporan tersebut, dilakukan atas peristiwa yang tak pernah ditemukan fakta hukumnya, alias pelaporan palsu. Menurut Kamaruddin, dalam penghentian penyidikan tersebut, pelaporan oleh Putri Sambo, dan Irjen Sambo itu, bagian dari obstruction of justice, dan rekayasa untuk menutupi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
“Oleh karena itu, saya sampaikan, kita dan keluarga, sudah kehabisan kesabaran. Dan, kita meminta, untuk Ibu Putri ini, juga dijadikan tersangka, dan turut dipidana atas perbuatannya yang melakukan pelaporan palsu tersebut,” ujar Kamaruddin.
Bukan cuma Putri Sambo yang juga mengharuskan untuk dijerat pidana. Pun, kata dia, terhadap sejumlah anggota Polri, yang kini sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik karena ikut terlibat dalam merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Saat ini, tim di Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, sudah menjerat 36 anggota Polri, dari lintas satuan, maupun lintas sektor kepolisian yang diduga melanggar etik atas keterlibatannya turut serta membantu Irjen Sambo, dan Putri Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J.
Dari puluhan anggota Polri itu, 16 diantaranya, sudah dinyatakan bersalah melanggar etik, dan dilakukan penempatan khusus. Belasan anggota Polri itu, bahkan sampai pada level kepangkatan Brigadir Jenderal (Brigjen), dan perwira menegah (pamen), serta perwira pertama (pama).