REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Polri telah bersikap profesional dan mandiri dengan menetapkan Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Status tersangka Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8/2022).
"Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat Irjen Pol," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Poengky menduga, Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Korban tewas ditembak oleh rekannya atas perintah, di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
"Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak dibalik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi," katanya.
Terungkapnya kasus ini, kata Poengky, dengan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Yang pada awalnya pengungkapan kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintah olehnya.
Namun, Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah. Sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.
"Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim Khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Meski telah ditetapkan tersangka dan terungkap fakta bahwa Brigadir J dibunuh, kata Poengky, upaya penegakan hukum terus berjalan hingga proses pengadilan.
"Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Poengky.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Birgadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya. Yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga : Dijebloskan ke Sel Isolasi, 11 Personel Ini Terlibat Rekayasa Kematian Brigadir J