Rabu 10 Aug 2022 06:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Kepala Keluarga yang Bertanggung Jawab

Kuasa hukum menyebut apa yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki motif kuat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan bahwa kliennya adalah seorang kepala rumah yang bertanggung jawab. Ia juga memastikan apapun yang diperbuat kliennya dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memiliki motif yang sangat kuat.

"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi muruwah serta kehormatan keluarganya," tegas Arman Hanis saat ditemui di salah satu kediaman Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Arman Hanis juga memastikan bahwa kliennya patuh terhadap proses hukum yang akan dijalaninya. Pihaknya secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kasus tersebut. Ia mendukung agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga kliennya

"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," kata Arman Hanis

Dalam perkara ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bahkan yang bersangkutan diduga menciptakan skenario Ferdy Sambo juga disebut telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement