REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyebutkan, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," kata Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam WIB.
Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pernyataan Kabareskrim membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap semua peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu," kata mantan Kepala Polda Sumatra Utara (Kapolda Sumut) itu.
Menurut Agus, Bharada E sebelumnya didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri. Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, sambung dia, pada saat pemeriksaan, Bharada E harus didampingi oleh pengacara. "Bharada E harus kami siapkan pengacaranya," ujar Agus.
Baca: Praktisi Sebut Sifat Seseorang Terlihat dari Unggahannya di Medsos
Dia menerangkan, tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa pihaknya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga. Agus menekankan, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orang tuanya.
"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair," kata Agus.
Sebelumnya Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga. Namun pada Sabtu (6/8/2022), kuasa hukum tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Deolipa Yumara membuat pernyataan kliennya diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.
Baca: Ellie, Guru di Inggris Ungkap Nama Muhammad Paling Populer di Negaranya Tahun 2022