Selasa 26 Jul 2022 19:26 WIB

Menteri ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Sudah Rampung 74,8 Persen

Hadi ingatkan anak buahnya agar tidak melakukan pungli.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kanan).
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut, pihaknya kini berupaya mempercepat pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, masih ada bidang tanah yang belum terdaftar.

Hadi menjelaskan, di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah. Saat ini, sudah 74,8 persen bidang tanah yang terdaftar.

Baca Juga

"Fokus pembahasan Rakernas adalah percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL karena progres pendaftaran tanah sampai saat ini sudah mencapai 74,8 persen, sisa 25,2 persen," kata Hadi saat konferensi pers terkait Rakernas Kementerian ATR/BPN 2022 di Jakarta, Selasa (26/7).

Untuk mempercepat pendaftaran, Hadi meluncurkan loket Prioritas Pelayanan Pertanahan dan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) di sejumlah kantor pertanahan (Kantah). Loket ini diperuntukkan khusus bagi pemilik tanah yang mengajukan pelayanan secara langsung alias tanpa melalui kuasa.  "Jadi kita berikan loket prioritas bagi pemilik tanah yang akan mengurus secara mandiri," ujarnya

Loket Pelataran ini, lanjut Hadi, hanya dibuka setiap hari Sabtu dan Ahad. Loket ini pun hanya tersedia di Kantah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan jumlah pelayanannya per bulan mencapai 2.000 berkas. "Kantah yang membuka pelayanan akhir pekan berjumlah 107 Kantah," ujar Hadi.

Di sisi lain, Hadi mewanti-wanti anak buahnya agar tidak melakukan pungutan liar alias pungli kepada masyarakat yang mendaftar. Apabila terbukti melakukannya, maka Hadi akan menjatuhkan sanksi berat.  "Bila saudara-saudara secara hukum melakukan pungli, maka tidak ada ampun. Tentunya akan saya proses dan dipecat," kata Hadi yang didampingi puluhan pejabat ATR/BPN itu.

Namun sebaliknya, apabila Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur tetapi malah dikriminalisasi, maka Hadi tak akan tinggal diam. "Saya akan pasang badan untuk membela mereka," kata mantan Panglima TNI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement