REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menjelaskan alasan mantan bupati Tanah Bumbu itu tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, hal tersebut lantaran masih berlangsungnya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan, berkenan dengan masih adanya prosss praperadilan yang masih berlangsung," kata Denny di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Denny meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. KPK sedianya memanggil Maming untuk pertama kalinya sebagai tersangka Kamis (14/7/2022) ini.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun,” kata Denny.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK meminta semua pihak yang akan diperiksa untuk memenuhi panggilan penyidik guna membuat terang perkara.
Ali menekankan, praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara yang sedang berjalan. Namun, KPK mengaku menghargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan tersangka Mardani Maming yang diajukan ke PN Jaksel.
"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Kendati demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antirasuah itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.
Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6) lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).