Selasa 12 Jul 2022 20:55 WIB

Mendes: Dana Desa Tak Bisa Untuk Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK

Dana Desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan, Dana Desa tidak bisa digunakan untuk ganti rugi hewan ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan, Dana Desa tidak bisa digunakan untuk ganti rugi hewan ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan, Dana Desa tidak bisa digunakan untuk ganti rugi hewan ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Dana Desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku. Tapi kalau untuk mengganti rugi hewan ternak meninggal tidak boleh, itu kewenangan supradesa," ujar dia dalam konferensi pers penggunaan Dana Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Dalam penanganan PMK, ia menyampaikan, Dana Desa salah satunya dapat digunakan untuk melakukan pengelompokan atau karantina hewan yang terserang penyakit PMK. Ia menambahkan, penanganan PMK telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022 sebagai pedoman seluruh pemerintah desa dalam memanfaatkan Dana Desa.

Ia mengemukakan prinsip penggunaan Dana Desa dalam penanganan PMK itu gotong royong, yakni dilaksanakan dengan saling tolong-menolong antarwarga desa dan untuk membangun desa. "Prinsip lainnya adalah kekeluargaan, keadilan, transparan dan akuntabel, serta keseimbangan alam," kata Halim.

Ia menambahkan kepala desa dapat mengaktifkan kembali relawan desa lawan Covid-19 menjadi atau membentuk relawan desa lawan PMK. "Tugas relawan desa untuk melawan PMK yakni melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Peternakan atau sebutan lain untuk langkah-langkah pencegahan dan pengobatan hewan yang terkena PMK," paparnya.

Tugas relawan desa juga melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian PMK. "Pencegahan, penanganan dan pengendalian PMK itu salah satunya meliputi pembentukan Posko Desa Aman PMK," katanya.

Selain itu, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait PMK, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan. Tugas lainnya, lanjut dia, mendata hewan ternak yang ada di desa (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) dan yang terinfeksi PMK, melaporkan seluruh kegiatan kepada Dinas Peternakan atau lembaga serupa yang menangani PMK di kabupaten/kota masing-masing hingga membersihkan kandang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement