Selasa 12 Jul 2022 00:50 WIB

Ini 11 Syarat Menjadi Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jokowi harus mengajukan nama pengganti Lili kepada Komisi III DPR untuk kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

Untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK, terdapat 11 syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kedua, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani. Keempat, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Lima, berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada  proses pemilihan. Kemudian, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Ketujuh, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Delapan, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. Kesembilan, melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ke-10, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sosok pengganti Lili juga dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal tersebut, "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."

"Selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kalau dari enam sampai 10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement