Kamis 07 Jul 2022 18:33 WIB

Kuasa Hukum Partai Gelora: Putusan MK Membingungkan

MK tidak menjelaskan apa yang dimaksud 'kondisi yang secara fundamental berbeda.'

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)  pada Selasa (31/5/2022)  mengeluarkan 14 putusan. Dari 14 putusan tersebut, dua di antaranya diterima sebagian. Yakni terkait pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Foto: istimewa
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/5/2022) mengeluarkan 14 putusan. Dari 14 putusan tersebut, dua di antaranya diterima sebagian. Yakni terkait pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator kuasa hukum Partai Gelora, Said Salahuddin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi keserentakan pemilu yang diajukan Partai Gelora membingungkan. Padahal MK dalam putusannya menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

"Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan nebis in idem," kata Said kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Selain itu tidak ada satu pun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK. Tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan pileg dan pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK.

Artinya, Said menambahkan, secara tidak langsung MK mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari Pemilu Serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti. "Masalahnya kemudian, pada ujungnya MK menyatakan permohonan ditolak. Ini jadi kebingungan kami yang pertama. Semua dalil dan argumentasi tidak dibantah, tetapi permohonan dinyatakan ditolak," ujarnya.

Selain itu, Said menuturkan kebingungan kedua muncul ketika MK berpandangan belum memiliki alasan yang kuat karena belum melihat ada kondisi yang secara fundamental berbeda bagi MK untuk menggeser pandangannya memisahkan kembali pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Dalam putusan itu MK sama sekali tidak menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan 'kondisi yang secara fundamental berbeda'.

"Mestinya hal itu diuraikan. Harus jelas parameternya apa," ucapnya.

Said melihat MK prematur membuat kesimpulan dalam memutus perkara ini. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara.

"Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan diajukan Partai Gelora yang menggugat Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 terkait keserentakan pemungutan suara pemilu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 35/PUU-XX/2022, Kamis (7/7/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement