Senin 06 Jun 2022 14:24 WIB

Kejaksaan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Kasus ASABRI

Akta permintaan kasasi perkara ASABRI ditandatangani pihak kejaksaan pada 30 Mei.

Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (tengah) dalam sidang pembacaan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan banding para terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (tengah) dalam sidang pembacaan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan banding para terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI untuk beberapa terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero). Para terdakwa kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI tersebut antara lain Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.

"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) Ady Wira Bhakti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Ady mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara tindak korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri yang menyeret sejumlah terdakwa pada Jumat (27/5/2022). Ary menyatakan, penuntut umum Kejari Jaktim telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 18 tahun terkait perkara korupsi yang merugikan negara Rp 22,788 triliun. Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Sonny karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Dalam perkara ini, delapan terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.

Terdakwa sekaligus Dirut PT ASABRI 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 453,783 juta subsider 4 tahun penjara.

Terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 378,873 juta subsider 4 tahun penjara.

Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

Terdakwa Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.

 

photo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement