REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita aset berupa uang senilai Rp 20 miliar milik tersangka Edward Seky Soeryadjaja (ESS). Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2012-2019. ESS adalah tersangka susulan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun itu.
“Penyitaan aset sejumlah uang Rp 20 miliar milik tersangka ESS dilakukan dengan transfer via bank ke atas nama Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Kata Ketut, transfer dilakukan hari ini dan disetorkan oleh tim penasehat hukum tersangka. ESS, satu dari empat tersangka tambahan terkait pengungkapan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI.
ESS diketahui sebagai mantan direktur utama PT Ortis Holding. Status tersangka ESS ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung pada September 2021, lalu. ESS juga saat ini berstatus terpidana penjara 15 tahun terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina.
Selain ESS, tersangka tambahan dalam kasus korupsi PT ASABRI adalah Betty (B) yang diketahui sebagai eks Komisaris PT Sinergi Millenium Sekuritas dan Rennier Abdul Rahmat Latief (RARL) selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. B dan RARL juga terseret kasus-kasus korupsi lainnya. Terakhir adalah Teddy Tjokrosaputro yang ditetapkan tersangka selaku bos di PT RIMO Internasional.
Sebelum menetapkan empat tersangka itu, penyidikan di Jampidsus berhasil memenjarakan tujuh dari delapan tersangka awalan terkait kasus tersebut. Para tersangka yang sudah inkrah dipersidangan yakni Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempat nama itu adalah para pengusaha. Empat lainnya dari jajaran direksi ASABRI, yaitu Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.
Salah satu tesangka, Ilham Wardhana Siregar batal disidangkan karena dinyatakan meninggal dunia. Sementara Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan di pengadilan.