Senin 06 Sep 2021 20:02 WIB

Jampidsus Periksa Purnawirawan TNI-Polri Soal Kasus ASABRI

Sembilan orang sedang menjalani sidang didakwa kasus ASABRI.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa 17 saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dari belasan saksi yang diperiksa tersebut, dua diantaranua adalah purnawirawan Polri dan TNI Angkatan Udara (AU).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, 17 saksi yang diperiksa tersebut adalah ID, OBA, AC, DN, SA, HMTM, IW, DPH, GP, FB. Kemudian DM, DHW, CDR, YH, HC, DP, dan LH.

“Saksi-saksi yang diperiksa, terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi (MI), dan terkait pengelolaan dana investasi PT ASABRI, dengan tersangka TT,” kata Ebenezer, dalam rilis resmi, Senin (6/9).

Tersangka TT adalah Teddy Tjokrosaputro, bos PT RIMO Internasional Lestari, yang ditetapkan tersangka pada Kamis (26/8). Adapun dua purnawirawan Polri dan TNI AU yang diperiksa adalah SA dan IW. Mengacu monitor daftar layar pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), SA adalah Syahrial Ahiar, purnawirawan Polri dengan kepangkatan terakhir Inspektur Jenderal (Irjen). Penyidik memeriksanya selaku mantan Komisaris ASABRI 2014-2019.

“Saksi SA, selaku purnawirawan Polri, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT ASABRI dengan tersangka TT,” ujar Ebenezer.

Adapun saksi IW adalah Ismono Wijayanto, purnawirawan TNI AU dengan kepangkatan terakhir Marsekal Madya (Marsdya). “Saksi IW, juga diperiksa terkait pegelolaan dana investasi PT Asabri, dengan tersangka TT,” terang Ebenezer.

Dalam kasus Asabri, Jampidsus menebalkan angka kerugian negara senilai Rp 22,78 triliun periode 2012-2019. Penyidikan sementara ini, Jampidsus menetapkan 20 tersangka. Sepuluh tersangka perorangan yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi, serta Teddy. Para tersangka itu dari kalangan swasta. Sementara dari tersangka jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardana Siregar.

Sembilan tersangka saat ini sedang didakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIpikor) Jakarta. Tersangka Ilham Wardhana Siregar tak diajukan ke persidangan karena dinyatakan meninggal dunia.

Jampidsus juga sudah menetapkan 10 tersangka korporasi, manajer investasi (MI). Mereka adalah PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Kemudian, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement