REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro. Hakim beralasan belum menyelesaikan penyusunan putusan yang akan dibacakan.
Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan, masih perlu mendalami berkas kasus Teddy Tjokro. Hal ini wajar saja mengingat baru dua hari lalu (28/7/2022) digelar sidang duplik.
"Setelah kami pelajari berkas perkara, masih banyak yang harus didalami," kata Eko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (27/7/2022).
Eko menyampaikan, majelis hakim masih memerlukan waktu guna melakukan musyawarah mengenai uraian putusan. Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tersebut bakal berlangsung kembali pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Kita tunda satu pekan ya, Rabu 3 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Eko.
Di sisi lain, Teddy hadir secara virtual dalam persidangan hari ini. Teddy tengah menderita sakit demam. Majelis hakim lantas meminta Teddy agar menghadiri langsung persidangan pada pekan depan.
"Mohon maaf yang mulia saya masih belum fit, izin mengikuti sidang secara daring," kata Teddy dari tampilan layar monitor.
Diketahui, Teddy diduga bersama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman penjara selama 18 tahun. JPU menyatakan Teddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama. Teddy pun diyakini JPU melakukan aksi pencucian uang.
JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan. Ini belum ditambah tuntutan uang pengganti sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU. Uang pengganti harus dibayar Teddy dalam waktu sebulan usai vonis berkekuatan hukum tetap.
Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.