REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri, RM Agus Hendro Cahyono, mengungkapkan pemalsuan tanda tangan yang dialaminya. Ia menyebut hal tersebut dilakuan demi keperluan transaksi saham oleh Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang terjerat kasus tersebut.
"Ini ada berupa transaksi saham atas nama saya dan tanda tangan, bukan tanda tangan saya," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Rabu (13/4/2022).
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy Tjokrosapoetro yang merupakan adik Bentjok. Dalam sidang dengan terdakwa Bentjok, Agus pun pernah dihadirkan.
Agus menjelaskan, pemalsuan tersebut awalnya ketika Agus dihubungi sepupunya Okky Irwina Savitri guna diminta bantuan usaha Bentjok. Okky adalah istri Bentjok. Agus lalu menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP-nya. Ia tak menaruh curiga dengan peminjaman identitas itu. "Saya dapat imbalan dari Mas Benny dan Mba Okky Rp 10 juta," ujar Agus.
Belakangan, rasa curiga Agus muncul saat dihubungi oleh petugas pajak. Ia ditanyai soal kekayaan yang berasal dari transaksi saham. Jumlahnya pun fantastis karena mencapai miliaran rupiah.
"Diinformasikan (petugas pajak) kalau saya memiliki kekayaan saham senilai berapa miliar, saya enggak tahu jumlahnya. Di situ saya awalnya tahu Mas Benny itu yang menggunakan. Saya jelaskan, kekayaan ini bukan punya saya," kata Agus.
Agus kemudian menceritakannya kepada Okky guna menemukan solusi. Okky pun mengabarkan hal itu kepada Bentjok. Akhirnya pajak atas nama Agus dibayarkan Bentjok.
"Mas Benny meminta saya untuk memberikan keterangan ke timnya untuk dibayarkan pajaknya itu," ucap Agus.