Rabu 13 Apr 2022 04:14 WIB

Jaksa Agung Dinilai tak Elok ke PBNU dan Bertemu Mardani Maming

MAKI mendorong KPK bisa melakukan supervisi atas kasus dugaan suap di Tanah Bumbu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri) berfoto bersama Ketum PBNU Yahya Cholis Staquf (tengah), Bendum PBNU Mardani Maming (kiri) dan jajaran pengurus PBNU lain di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Foto: @nahdlatululama/tangkapan layar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri) berfoto bersama Ketum PBNU Yahya Cholis Staquf (tengah), Bendum PBNU Mardani Maming (kiri) dan jajaran pengurus PBNU lain di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke kantor PBNU tidak elok. Menurutnya, silaturahim ke PBNU memungkinkan Jaksa Agung bertemu dengan Bendahara Umum Mardani H Maming.

Mardani Maming tiga kali tak memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sedianya, mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu tersebut menjadi saksi terhadap terdakwa mantan kepala dinas ESDM Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Baca Juga

"Saya melihatnya kurang elok kunjungan Jaksa Agung ke kantor PBNU, karena ketemu Bendum PBNU, Mardani H Maming yang tengah ditunggu kesaksiannya di PN Banjarmasin terkait kasus korupsi IUP Tanah Bumbu saat dia (Mardani H Maming) jadi bupati," ujar Boyamin dalam keterangan, Selasa (12/4/2022).

Boyamin menambahkan, Jaksa Agung seharusnya membatasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung. "Kalau memang sudah tahu ada bendumnya, seharusnya tidak jadi ke sana. Lebih bagus undang Ketum PBNU (Yahya Cholil Staquf) dan Sekjennya (Saifullah Yusuf) saja," tegas Boyamin.

MAKI berharap Kejakgung tetap bisa independen setelah terjadinya pertemuan ini. Boyamin menunggu tindakan tegas Kejakgung untuk memanggil paksa Mardani dalam sidang jika masih mangkir dalam panggilan di sidang awal pekan depan.

"Kalau Senin (18/4/2022) besok tetap mangkir, maka Kejakgung segera bikin surat perintah membawa. Artinya, Mardani Maming bisa dipaksa hadir," ujarnya.

Boyamin menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi jika Kejakgung tidak bisa menuntaskan perkara ini. Sebab, hal seperti itu pernah terjadi pada kasus dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika oleh Pertamina. Terlebih, menurutnya, banyak kejanggalan hukum pada kasus ini yang seharusnya didalami.

Misalnya, pengakuan Dwidjono soal adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP. Selain itu, diduga ada perusahaan yang berafiliasi dengan pelabuhan milik perusahaan tambang. Padahal, perusahaan tersebut tidak setor modal atau saham, tapi dapat bagian.

"Ketika tambang pailit malah mengajukan tagihan kepada kurator. Nah, perusahaan ini diduga terkait dengan pejabat di Tanah Bumbu saat itu. Ini betul-betul harus dibongkar tuntas. Kalau Kejakgung melempem ya harus oleh KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung bersilaturahim ke Kantor PBNU pada Selasa (12/4/2022). Foto Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Ketum PBNU Yahya Staquf, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Bendahara PBNU Nuruzzaman, dan Ketua PBNU Amin Said Husni diunggah di akun Instagram @nahdlatululama.

Baca juga : Kemendagri Klaim Sudah Minta Gubernur Usulkan Calon Penjabat Bupati dan Wali Kota

Dalam unggahan tersebut juga mencantumkan keterangan dari Jaksa Agung. "Kedatangan kami ke sini, kami mohon dukungan dari ketua dan teman-teman NU karena kami sedang giat-giatnya melakukan penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement