REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Bentjok pada Selasa (29/3/2022). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan bukti-bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bentjok.
JPU mendatangkan bertumpuk-tumpuk dokumen guna membuktikan aksi TPPU yang dilakukan oleh Bentjok. "Kita lihat aset mana saja yang bisa dibuktikan (TPPU)," kata JPU dalam persidangan itu.
JPU menghadirkan lagi saksi Jumiah yang pernah bekerja dengan Bentjok sejak 2007 sebagai sekertaris. Dalam kesaksiannya pada sidang pekan lalu, Jumiah bertugas melakukan pengarsipan sertifikat dan pembayaran sertifikat tanah yang telah disetujui Benny.
Sidang ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Namun tak ada kesaksian, apalagi penggalian keterangan yang dilakukan. Sidang kali ini hanya berupa pengajuan bukti-bukti dari JPU dan tim penasehat hukum Benny. Sebab dalam sidang pekan lalu, proses pengajuan bukti dari kedua kubu tertunda karena keterbatasan waktu.
"Agenda hari ini pembuktian dari JPU. Silahkan tunjukkan bukti-buktinya sesuai yang disepakati dalam sidang sebelumnya," kata hakim ketua IG Eko Purwanto.
Jumiah mengonfirmasi sebagian besar bukti yang diajukan JPU dan tim penasehat hukum Bentjokb kepada Majelis Hakim. Di antaranya berupa bukti kepemilikan aset tanah, gedung, rumah, apartemen. "Iya benar saya mengenal bukti itu," ujar Jumiah saat JPU menunjukkan bukti kepemilikan tanah di daerah Lebak.
Namun Jumiah tak mengetahui saat disodorkan bukti kepemilikan sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen ini disebut Jumiah berhubungan dengan taipan Tan Kiang. "Kalau apartemen South Hill yang tahu orangnya pak Tan Kiang," kata Jumiah.
Aset Bentjok juga terungkap tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumiah membenarkan bukti kepemilikan tanah di Kalimatan. "Kalau di NTB, Sumbawa saya enggak tahu. Kalau di desa Makmur Kalimantan tahu. Saya simpan datanya," kata Jumiah.
Di akhir sidang, hakim Eko menyampaikan akan mengecek lagi bukti-bukti yang diajukan oleh JPU dan tim penasehat hukum Bentjok. Proses ini perlu memakan waktu lantaran banyaknya bukti yang dilampirkan. "Setelah ini, kita memeriksa kembali untuk dicocokkan," sebut Eko.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.
Padahal, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta, yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro baru saja menjalani sidang perdana dalam perkara serupa pada Selasa (15/3).