Jumat 24 Sep 2021 16:13 WIB

Kejakgung Sita Mal Tersangka ASABRI Senilai Rp 268 M

Penyitaan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Pusat perbelanjaan Tanjung Pinang City Center yang berada di Kota Tanjung Pinang, Kepuluan Riau disita Kejaksaan Agung, Jumat (24/9). Mal milik tersangka kasus ASABRI, Teddy Tjokrosaputro tersebut disita sebagai pengganti kerugian negara.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Pusat perbelanjaan Tanjung Pinang City Center yang berada di Kota Tanjung Pinang, Kepuluan Riau disita Kejaksaan Agung, Jumat (24/9). Mal milik tersangka kasus ASABRI, Teddy Tjokrosaputro tersebut disita sebagai pengganti kerugian negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita kompleks pusat perbelanjaan Tanjung Pinang City Center yang berada di Kota Tanjung Pinang, Kepuluan Riau milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Penyitaan tersebut, dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena diduga terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Luas lahan pusat perbelanjaan yang disita tersebut, mencapai 26.765 meter persegi, atau sekitar 2,67 hektare. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, dari penaksiran nilai sementara, sitaan aset tak bergerak tersebut seharga minimal Rp 268 miliar.

“Itu kepemilikannya satu. Milik TT (Teddy Tjokro) atas nama perusahaan PT Tanjung Pinang Sakti,” ujar Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jumat (24/9).

Supardi menerangkan, dari penelusuran surat-surat kepemilikan lahan saat penyitaan, diketahui luas tanah dan bangunan tersebut terbagi ke dalam empat bidang. Pertama, lahan seluas 1.700 meter persegi, 3.568 meter persegi, 3.117 meter, dan 18.380 meter persegi. Semuanya atas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Semua itu, terbagi-bagi empat bidang, tapi satu area milik satu nama. Bentuknya mal atau pusat perbelanjaan. Itu penaksiran nilai sementaranya kita taksir sekitar (Rp) 268 miliar,” ujar Supardi.

Penyitaan aset itu, harapannya akan menambah nilai seluruh aset sitaan para tersangka ASABRI, yang kini besarnya mencapai Rp 15,2 triliun. Tetapi, nilai seluruh aset sitaan dari para tersangka itu, belum sesuai engan angka kerugian negara dalam kasus ASABRI, yang mencapai Rp 22,78 triliun.

“Ini masih ada yang dikejar lagi aset-asetnya TT. Masih kita cari terus,” ujar Supardi.

Pekan lalu, dari tersangka Teddy Tjokro, Jampidsus juga menyita dua unit sedan BMW 520 i yang ditaksir nilainya Rp 800 juta per unit. “Apa yang kita lakukan dalam sita, untuk memastikan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi di ASABRI, dapat dikembalikan sesuai kerugian negara,” kata Supardi.

Dalam penyidikan korupsi, dan TPPU di ASABRI, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sebanyak sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi. Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga penetapan tersangka lagi. Sehingga dalam kasus tersebut, total ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI).

Satu tersangka dinyatakan meningga dunia. Sedangkan delapan tersangka perorangan, sudah mulai disidangkan di PN Tipikor. Delapan tersangka tersebut, adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Selain itu, ada Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.

Tersangka Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia sebelum disidang. Adapun tersangka perorangan tambahan baru-baru ini, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief.

Tersangka korporasi adalah PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement