Rabu 02 Mar 2022 14:12 WIB

Jampidsus Sita Lahan 6,4 Hektar Milik Tersangka Johan Darsono

Semua aset tersangka akan digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita aset lahan seluas 60.414 meter persegi milik tersangka Johan Darsono (JD). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan Johan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menerangkan, lahan itu berada di Desa Kedunganyar dan Desa Sumberrame, Gresik, Jawa Timur (Jatim). “Yang disita seluruhnya ada di 20 titik. Luasnya itu 60.414 meter persegi, atau enam hektare lebih, milik tersangka JD (Johan Darsono),” kata Supardi di Gedung Pidana Khusus, Jakarta, Rabu (2/3).

Baca Juga

Supardi mengatakan, penyitaan lahan milik JD bukan sekali ini saja dilakukan. Beberapa pekan lalu, penelusuran aset milik bos Grup JD tersebut juga dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dengan menyita lahan seluas 15 ribu meter persegi. Akhir Februari lalu, tim penyidikan juga menyita lahan 85 ribu meter persegi milik Johan di Gresik, Jawa Timur.

Supardi mengatakan, sampai saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset JD yang diduga berasal dari korupsi dan TPPU di LPEI. Kata dia, aset sitaan tersebut nantinya akan dijadikan pengganti kerugian negara.

Total kerugian negara dalam kasus LPEI mencapai Rp 2,6 triliun. Grup JD, dituding bertanggung jawab atas penggunaan dana fasilitas kredit LPEI senilai Rp 2,1 triliun.

Selain JD, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Suyono, bos dari Walet Group dan para mantan dan pejabat di LPEI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement