Rabu 02 Mar 2022 11:34 WIB

LPSK Lindungi Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon

Perlindungan diberikan dalam kapasitas Nurhayati sebagai pelapor dan saksi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan melindungi Nurhayati pelapor kasus korupsi dana desa dengan tersangka Supriyadi yang merupakan mantan kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. "Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Hasto Atmojo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan perlindungan fisik bagi Nurhayati. "Terlindung adalah pihak yang telah mengungkap perkara. Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung," kata Hasto.

Baca Juga

Ia mengatakan, yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi. Selain itu, Nurhayati juga berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Dari hasil penelaahan LPSK, terlindung yang saat itu menjabat bendahara Desa Citemu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018, 20 Januari 2019 dan Oktober 2019. Untuk melindungi posisi pelapor, ketua BPD melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. 

Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara. Pada akhirnya, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati. Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). 

Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement