Kamis 30 Sep 2021 15:48 WIB

Jampidsus Sita Vila Milik Tersangka ASABRI di Bali

Total aset tersangka yang disita sudah mencapai Rp 15,2 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menyita aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Supardi mengatakan, timnya menyita vila dan lahan seluas 494 dan 1.400 meter persegi di Gianyar, Bali.

Penyitaan aset tak bergerak tersebut karena diduga terkait dengan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). “Yang disita itu dua sertifikat, satu hamparan. Bentuknya vila, dan lahan milik tersangka Teddy,” kata Supardi saat dijumpai di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Kamis (30/9).

Penyitaan tersebut sudah mendapatkan ketetapan pengadilan dan resmi dilakukan pada Rabu (29/9). “Tim (penyitaan) juga masih ada beberapa kita berangkatkan ke daerah lain untuk mencari lagi,” ujar Supardi.

Penyitaan aset-aset milik tersangka Asabri, saat ini ditaksir pada angka Rp 15,2 triliun. Nilai tersebut berasal sejumlah aset 23 tersangka yang disita. Namun nilai aset sitaan tersebut belum sesuai dengan angka kerugian negara.

Dalam kasus ASABRI, Jampidsus mengacu hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghitung kerugian negara setotal Rp 22,78 triliun.

Terkait aset milik Teddy Tjokro, penyitaan tersebut bukan kali pertama.

Pekan lalu, Jampidsus menyita aset berupa pusat perbelanjaan ‘Tanjung Pinang City Center’ milik bos PT RIMO Lestari Internasional tersebut. Tanah dan bangunan seluas 26.765 meter persegi, atau 2,6 hektare di Kepulauan Riau itu, ditaksir senilai Rp 268 miliar.

Setelah itu, Jampidsus menyita lahan seluas 10 ribu meter persegi, milik Teddy Tjokro di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jampidsus juga menyita dua unit sedan BMW 520 i milik Teddy Tjokro.

Dalam kasus ASABRI, penyidik total menetapkan 23 tersangka. Sebanyak 13 tersangka adalah perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI).

Satu tersangka dinyatakan telah meningga dunia. Sedangkan delapan tersangka sedang menjalani persidangan di PN Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement