REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) merampungkan berkas hasil penyidikan 10 tersangka manajer investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, berkas dan alat bukti terkait perkara yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut akan dilimpahkan ke divisi penuntutan umum untuk diteliti ulang agar siap disidangkan.
“Hari ini sudah lengkap, insya Allah tahap satu, 10 tersangka MI,” ujar Supardi di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/11).
Tahap satu adalah proses pelimpahan berkas dan seluruh hasil penyidikan untuk diteliti ulang oleh tim jaksa penuntutan. Jika tim jaksa peneliti menyatakan seluruh berkas dan alat bukti dari penyidikan lengkap, maka para jaksa mulai menyusun dakwaan.
“Nanti tinggal diteliti, kekurangannya apa saja (jika belum lengkap). Nanti kita (penyidik) tinggal menambahkan saja,” ujar Supardi.
Dalam kasus korupsi, dan TPPU PT ASABRI, tim penyidikan sementara ini sudah menetapkan sebanyak 23 tersangka. 10 di antaranya adalah manajemen investasi yang mengelola dana reksa dan saham ASABRI.
Sepuluh tersangka korporasi tersebut adalah PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).
Sementara, tersangka perorangan adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempatnya adalah pembisnis. Tersangka dari jajaran direksi ASABRI adalah Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana Siregar. Para tersangka perorangan sudah mulai disidangkan, kecuali Ilham Siregar yang meninggal dunia.