Rabu 24 Nov 2021 08:24 WIB

Kejagung Sita Aset Terkait Kasus ASABRI Senilai Rp 1 Triliun

Total aset yang disita belum mencapai seluruh total kerugian.

Kejagung Sita Aset Terkait Kasus Asabri Senilai Rp 1 Triliun. Foto:   Seorang wartawan memotret suasana kantor garasi bus Restu Wijawa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset sebanyak 17 unit bus milik PT Restu Wijaya pada Selasa (23/2/2021) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Kejagung Sita Aset Terkait Kasus Asabri Senilai Rp 1 Triliun. Foto: Seorang wartawan memotret suasana kantor garasi bus Restu Wijawa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset sebanyak 17 unit bus milik PT Restu Wijaya pada Selasa (23/2/2021) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri secara keseluruhan telah mencapai Rp 16 triliun. Jumlah itu bertambah dihitung setelah pada beberapa hari terakhir ini Kejagung menyita Rp 1 triliun aset terkait PT Asabri.

"Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai (dihitung) lah. Akumulasi untuk ASABRI kalau Rp1 triliun dapat ya. (Total) kalau tambah Rp 1 triliun jadi Rp 16,2 triliun dari selama proses penyitaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi, Senin (21/11) malam.

Baca Juga

Beberapa hasil aset yang disita oleh penyidik JAM-Pidsus antara lain Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta maupun pusat perbelanjaan Ambon City Center. Keduanya disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Supardi mengakui nilai aset sitaan masih belum menyamai kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp 22,788 triliun.Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mencari aset lainnya dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. "Kita kan menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian," ujarnya. Penyitaan juga akan dilakukan terhadap aset tiga tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjayaa, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Saat ini, ketiganya sedang ditahan dalam perkara lain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement