Jumat 01 Oct 2021 06:07 WIB

Jampidsus: Pengembalian Uang ASABRI tak Menghapus Pidana

Sonny mengirim Rp 8,5 miliar ke Minadi Pujaya untuk pembelian tambang emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Supardi mengatakan, pengembalian aset, atau uang dari hasil dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI tak menghapus pemidanaan. Supardi mengakui adanya pengembalian uang senilai Rp 8,5 miliar dari pihak tersangka Sonny Widjaja yang diduga digunakan untuk pembelian tambang emas di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Sudah dibalikin (kembalikan) uangnya. Itu pembeliannya (Rp 8,5 miliar) Sonny. Pengembaliannya Minadi (Pujaya),” ujar Supardi saat dijumpai di Kejakgung, Jakarta, Kamis (30/9).

Minadi, kata Supardi, adalah salah satu saksi penting terkait tersangka Sonny Widajaja, mantan Direktur Utama PT ASABRI 2016-2020. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sonny Widjaja, terungkap, purnawirawan letnan jenderal (Letjen) itu mengirim uang Rp 8,5 miliar ke Minadi Pujaya.

Minadi Pujaya, diketahui staf khusus Sonny Widjaja saat mengelola perusahaan asuransi milik pensiunan anggota Polri dan TNI tersebut. Dalam BAP-nya, Sonny mengatakan mengalihkan dana Rp 8,5 miliar itu untuk membeli pertambangan emas yang berada di Mandailing Natal, Sumut.

Tambang itu diketahui milik Minadi Pujaya. “Namun belakangan, saya ketahui dari penyidik, bahwa dana tersebut (Rp 8,5 miliar), telah dikembalikan oleh sdr Minadi Pujaya kepada pihak penyidik di kejaksaan,” kata Sonny dalam BAP-nya.

Supardi mengatakan, meskipun uang Rp 8,5 miliar tersebut sudah dikembalikan ke penyidik. Namun, dugaan perbuatan pidananya tidak gugur. Sebab itu, dalam rangakain pengungkapan kasus ASABRI, tim penyidiknya tetap memanggil Minadi Pujaya untuk diperiksa. Akan tetapi, kata dia, dia belum dapat dijerat sebagai tersangka.

“Belum. Nanti kita perkembangan penyidikannya. Tapi informasi tambang ini, akan ditindaklanjuti, karena (meskipun uang dikembalikan), tidak menghapus pidananya,” ujar Supardi.

Ferry Juan, mantan pengacara Sonny Widjaja mengungkapkan, nama Minadi Pujaya sebetulnya tidak asing. Nama tersebut adalah salah satu pengurus organisasi sayap salah satu partai politik di Indonesia. “MP ini adalah pengurus di SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia),” ujar Ferry, Kamis (30/9).

Ferry Juan pun mengetahui pengakuan bekas kliennya, Sonny Widjaja, yang membeli tambang emas milik Minadi Pujaya menggunakan uang dugaan hasil korupsi di SABRI. “Pembelian itu tahun 2016. Di mana sampai sekarang, tambang emas tersebut tidak berproduksi, dan merugikan keuangan ASABRI,” ujar Ferry.

Menurut dia, penyidik patut menduga pembelian tambang emas tersebut sebagai dugaan korupsi dan TPPU. Ia juga mempertanyakan Sonny Widjaja tidak dijerat dengan sangkaan TPPU dan Minadi Pujaya tidak ditersangkakan.

“Sehingga patut untuk diduga, ada tujuan lain dari usaha tambang itu, seperti untuk coverlanding (menyamarkan) uang hasil korupsi. Dan kalau uang tersebut dikatakan sudah dikembalikan oleh MP (Minadi Pujaya) ke negara (penyidik), itu kan tidak menghapuskan perbuatan pidananya,” kata Ferry.

Sonny Widjaja adalah salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Selain dia, mantan Dirut Asabri 2009-2016 Adam Rachmat Damiri turut ditetapkan tersangka. Tersangka lain dari jajaran ASABRI adalah Hari Setianto, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar.

Adapun tersangka swasta dalam kasus tersebut adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Para tersangka tersebut, sudah mulai disidangkan di PN Tipikor, Jakarta, kecuali Ilham Wardhana Siregar yang dinyatakan meninggal dunia.

Terbaru, Jampidsus juga menetapkan 10 Manajemen Investasi (MI) sebagai tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan lainnya. Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu sudah menetapkan total 23 tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement