Selasa 08 Feb 2022 18:17 WIB

Saksi Kasus ASABRI Mengaku Pernah Diimingi Benny Tjokro Rp 10 Juta

Identitas saksi diduga digunakan untuk membuka rekening SID untuk transaksi efek.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agus Hendro Cahyono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro pada Selasa (8/2/2022). Agus mengakui pernah diimingi uang hingga Rp 10 juta untuk menyerahkan dokumen pribadinya kepada Benny.

Dalam sidang ini, Agus mengaku mengenal dan punya hubungan keluarga dengan Benny. Okky Irwina Savitri yang merupakan istri Benny ternyata juga sepupu Agus. Selama ini, komunikasi yang terjalin hanya antara Agus dan Okky tanpa melibatkan Benny.

Baca Juga

Agus menceritakan pernah mendapat tawaran dari Okky untuk membantu usaha Benny. Ia mengetahui Benny sebagai pebisnis sehingga tak ragu. Apalagi ia diimingi uang bila membantu Benny.

"Saya diminta KTP, NPWP. Saya berikan fotokopinya ke Mbak Okky. Saya dijanjikan imbalan Rp 10 juta. Bilangnya uang terima kasih," kata Agus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2022).

Walau demikian, Agus tak pernah mendapat informasi jelas mengenai bisnis yang dijalankan Benny dari bantuannya itu. Ia hanya mengetahui Benny pernah berbisnis batu bara, tanpa sempat mengkonfirmasi langsung. "Item usahanya apa nggak bilang," lanjut Agus.

Rasa heran baru dialaminya ketika ada surat tagihan dari petugas pajak. Ia bingung mengapa ada tagihan yang harus dibayarkannya walau tak melakukan transaksi yang disebutkan. Ia lantas mengklarifikasinya ke pihak Benny. Benny lalu membayarkan tagihan tersebut.

"Saya diminta datang ke kantor Pak Benny untuk urus pajak. Pak Benny suruh stafnya untuk hitung dan dibayarkan (tagihan pajak)," ujar Agus.

Agus juga baru mengetahui bahwa sudah ada nomor Single Investor Identifikasi (SID) atas namanya. SID merupakan kode tunggal dan khusus yang digunakan nasabah, pemodal, dan atau pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek.

Jaksa penuntut umum sempat menanyakan apakah saksi pernah membuka rekening efek sendiri. "Enggak pernah. Tapi ada nomor SID nya," jawab Agus.

Sementara, tim penasehat hukum Benny juga menanyakan apakah terdakwa menyampaikan tujuan penggunaan identitas saksi untuk pembukaan rekening. Namun, hal itu juga dijawab tidak pernah.

"Hanya bilang untuk bantu usaha Pak Benny. Pajak yang timbul dari transaksi itu dibayarkan Pak Benny," jawab Agus.

Sementara itu, Benny tak banyak menanggapi kesaksian Agus. Ia hanya merespons kesaksian Agus mengenai lini bisnisnya. "Tidak ada pertanyaan. Saya agak bingung dibilang pengusaha batu bara. Saya ada tambang batu bara 1, tapi nggak produksi," kata Benny.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement