Selasa 08 Feb 2022 09:29 WIB

Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan Jenderal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit

Tiga purnawirawan jenderal diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan satelit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
 Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan jenderal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan jenderal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Tiga mantan perwira tinggi kemiliteran yang diperiksa tersebut, yakni Laksamana Madya AP, Laksamana Muda Ir L, dan Laksamana Pertama L.

“Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (7/2). Ebenezer tak menyebutkan nama lengkap para anggota militer yang diperiksa sebagai saksi tersebut.

Baca Juga

Dikatakan dia, saksi terperiksa Laksamana Madya (Purn) AP, diperiksa selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan, di Kemenhan 2015-2016. Sedangkan Laksamana Muda (Purn) Ir L, diperiksa selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan di Kemenhan 2015-2016. Sedangkan Laksamana Pertama (Purn) L, diperiksa selaku mantan Kepala Pusat (Kapus) Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan di Kemenhan 2015-2016.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS). Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai sejak, Jumat (14/1) lalu.

Sampai dengan Senin (7/2), proses penyidikan kasus tersebut, belum ada menetapkan tersangka. Tetapi, dari proses penyidikan, tercatat sudah lebih dari dari 15 nama diperiksa sebagai saksi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement