REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelidiki para mitra terdakwa yang diduga ikut menikmati hasil korupsi PT ASABRI. Disinyalir ada terdakwa yang melindungi mitranya untuk menyelamatkan sejumlah asetnya.
"Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja, mitra-mitranya yang turut bekerja sama juga. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan-red) dari keterangan para terdakwa," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/10).
Menurut dia, penting bagi penyidik kejaksaan untuk menggali keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jika ada indikasi ke arah ingin menutupi pihak lain, maka jaksa sebaiknya tidak tinggal diam. Ia yakin penegak hukum mempunyai strategi jitu guna membongkar dugaan keterlibatan jaringan yang terafiliasi dengan para terdakwa dalam perkara PT ASABRI yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,78 triliun.
"Saya menduga pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja," katanya.
Abdul Fickar pun menyarankan agar penyidik Kejakgung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertajam pengungkapan keterlibatan pihak lain, khususnya mitra-mitra terdakwa. Sebab KPK punya fungsi supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain.
"Supaya selain mengadili terdakwa juga mitra-mitra yang turut berperan. Sebab banyak mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Maka menjadi sangat penting membuka ini secara keseluruhan. Jangan seolah-olah selesai di terdakwa," kata dia.
Hingga saat ini tim penyidik Kejakgung masih memburu sejumlah aset para terdakwa dan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak, akan terus ditelusuri sepanjang adanya bukti yang cukup. Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Supardi, menegaskan, pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut. Termasuk menyeret para mitra tersangka atau terdakwa yang menikmati hasil korupsi Asabri.
"Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya," kata Supardi.