Senin 29 Aug 2022 07:43 WIB

Kejakgung Sita 40 Ribu Hektare Lahan Sawit Milik Tersangka Surya Darmadi

11 aset Surya Darmadi yang disita berada di Sumut dan Kalbar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan sita terhadap aset-aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Kali ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sebanyak 11 objek sita berupa, lahan beserta unit bangunan yang berada di Sumatra Utara (Sumut), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Total sitaan lahan yang dilakukan kali ini, seluas lebih dari 40 ribu hektare. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menyita satu bidang lahan seluas 1.998 meter persegi di Petisah Tengah, Medan Barat, Kota Medan, Sumut. Lahan tersebut diketahui milik Surya Darmadi, yang dikelola anak perusahaan PT Danatama Mulia, yang terafiliasi dengan  PT Duta Palma Group milik tersangka Surya Darmadi.

Baca Juga

“Penyitaan di Medan, dilakukan atas penetapan oleh ketua pengadilan negeri Medan,” kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2022).

Penetapan sita tersebut, kata Ketut, sudah diundangkan sejak Kamis (25/8/2022) lalu. Tetapi, baru dapat dilakukan pemasangan plang sita, pada Ahad (28/8/2022) oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Selain di Sumut, kata Ketut, kejaksaan juga melakukan sita terhadap 11 aset lahan dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi, yang tersebar di sejumlah tempat di Kalbar.

Aset yang disita di Kalbar ini, terdiri dari perkebunan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit. Total luas lahan sitaan, mencapai lebih dari 40 ribu hektare, yang dikelola oleh anak-anak perusahaan Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Berikut daftar aset milik Surya Darmadi yang disita di Kalimantan Barat:

  1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 05 an. PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit
  2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 06 an. PT Ceria Prima dengan luas 4.093 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dimana diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
  3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 07 an. PT Ceria Prima dengan luas 8.029 HA yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dimana diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
  4. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 09 an. PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dimana diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
  5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 an. PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 HA yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116  an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  8. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  9. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.\
  10. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  11. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement