Kamis 03 Feb 2022 02:16 WIB

Mantan Dirut ASABRI akan Ajukan Upaya Hukum Terhadap Vonis 20 Tahun Penjara

Keluarga menilai hakim tak mempertimbangkan pengabdian dan kesehatan Adam Damiri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). Sidang lanjutan kasus korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). Sidang lanjutan kasus korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi pengelolaan dana PT ASABRI, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri bakal mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan direktur utama PT ASABRI periode 2012-2016 itu divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti dalam keterangan, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Linda menilai kalau vonis yang dijatuhkan majelis hakim 20 tahun seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun. Selain itu juga tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.

Dia menjelaskan, juga ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya memutuskan untuk mengajukan upaya hukum. Dia melanjutkan, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT ASABRI periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP dan MTN PRIMA JARINGAN.

Dia mengatakan, laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga, sambung dia, tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," katanya.

Dia menyampaikan, berdasarkan fakta di persidangan, yaitu keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT ASABRI terjadi pada 2017. Saat itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI.

Menurutnya, Adam Damiri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi. Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Lebih lanjut, dia menyinggung dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu hakim anggota Mulyono. Dia mengatakan, hakim Mulyono menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pledoi kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dan memutus perkara Adam Rachmat Damiri," katanya.

Baca juga : Harga Properti Mulai Naik, Hunian Seperti Ini yang Dicari Konsumen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement