Selasa 22 Mar 2022 14:55 WIB

Penghuni Lapas Beri Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Benny Tjokro

Keduanya merupakan mantan karyawan PT Bumi Nusa Abadi yang kenal Benny Tjokro.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Benny Tjokrosaputro pada Selasa (22/3/2022). Agenda sidang masih pada pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi diantaranya merupakan penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yaitu Jeni Irianawati dan Rina Mariatna. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Bumi Nusa Abadi yang mengenal Benny.

Baca Juga

Penggalian keterangan dari Jeni dan Rina berlangsung secara daring. Sebab keduanya masih mendekam di dalam Lapas. Selanjutnya, JPU mendatangkan karyawan PT Bumi Nusa Abadi lain atas nama Jumiah. Jumiah hadir langsung di persidangan karena tak terjerat perkara apapun. Terakhir, saksi atas nama Monica Ika tercatat sebagai konsultan properti dari PT Colliers Internasional Indonesia.

JPU dan tim penasehat hukum Benny sepakat bahwa Monica mendapat giliran pertama dimintai keterangannya. Kemudian barulah Jumiah, Jeni, dan Rika karena keterangan ketiganya memiliki keterkaitan.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut majelis hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

Padahal majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). Namun majelis hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro baru saja menjalani sidang perdana dalam perkara serupa pada Selasa (15/3/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement