Jumat 26 Jan 2024 19:46 WIB

Kejagung Rampas Rumah 32 Miliar Milik Terpidana Benny Tjokro di Selandia Baru

Pembalian rumah itu diketahui menggunakan nama Caroline Wilieanna.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita rumah senilai 32,8 miliar di Queenstown, Selandia Baru milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung berhasil mendapatkan rumah tersebut hasil kerjasama dengan Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik (ARIN-AP).

Rumah yang disita tersebut merupakan hasil dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aset rumah yang disita tersebut persisnya berada di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru.

Baca Juga

Nilai rumah sitaan tersebut ditaksir mencapai 3,4 juta NZD atau setara Rp 32,8 miliar. Rumah tersebut, kata Ketut diketahui pembeliannya menggunakan nama Caroline Wilieanna pada 2017. Namun diketahui, Caroline Wilieanna adalah rekan terpidana dari Benny Tjokro.

“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal terpidana Benny Tjokrosaputro. Termasuk dalam aktivitas pencucian uang, pembelian properti dan penyimpanan mata uang asing," kata Ketut, Jumat (26/1/2024).

Ketut mengatakan, pembelian properti tersebut, bersumber dari kejahatan korupsi dan TPPU PT Jiwasraya 2008-2018. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Kasus yang menjerat Benny Tjokro sudah inkrah dengan putusan dipidana penjara seumur hidup. Bos PT Hanson Internasional (MYRX) itu juga dipidana denda mengganti kerugian negara Rp 6,8 triliun.

Terpidana lain dalam kasus tersebut, adalah Heru Hidayat (HH) yang juga dihukum penjara seumur hidup. Bos Trada Alam Minera (TRAM) itu juga dihukum pidana mengganti kerugian negara setotal Rp 10,8 triliun.

Dua terpidana itu, juga dipidana dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI) yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Namun dalam kasus ASABRI keduanya dipidana nol, karena sudah dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus Jiwasraya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement