Jumat 03 Jun 2022 20:56 WIB

Hukumannya Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus ASABRI: Tidak Adil

Hukuman terhadap Jummy Sutopo ditambah 2 tahun penjara di tingkat banding.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Tersangka yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Tersangka yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jimmy Sutopo, merasa tidak adil dengan putusan di tingkat banding. Sebab, hukumannya justru diperberat menjadi 15 tahun penjara.

"Sebenarnya dari awal juga tidak adil," kata Jimmy saat diwawancara usai bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (2/6/2022). 

Baca Juga

Jimmy mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan padanya tidak adil ketimbang vonis banding terpidana kasus Asabri lainnya. Jimmy menyebut akan menempuh upaya hukum berikutnya dan berharap mendapat keadilan.

"Semoga kebenaran yang menang," ujar Jimmy.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Jimmy Sutopo. Jimmy dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama dua tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Jimmy pun dikenakan denda senilai Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Jimmy diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara. Nilainya sebanyak Rp 314,8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita.

Hukuman Jimmy yang diperberat serupa dengan terpidana lainnya yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Hukuman Lukman diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun bui di tingkat banding.

Adapun, tiga putusan banding terpidana kasus ASABRI lainnya dipangkas di tingkat banding. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto.

Adam dan Sonny yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dikurangi masa hukumannya menjadi masing-masing 15 dan 18 tahun bui oleh majelis hakim PT DKI. Sedangkan, masa hukuman Hari dipangkas menjadi 12 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun penjara.

 

photo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement