Selasa 19 Apr 2022 18:43 WIB

Pemerintah Imbau Masyarakat Vaksinasi Jauh Hari Sebelum Mudik

Vaksinasi jauh hari agar antibodi dapat terbentuk sempurna dan memberi perlindungan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan mudik ke kampung halaman. (ilustrasi)
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan mudik ke kampung halaman. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan mudik ke kampung halaman. Sehingga, antibodi dari vaksinasi dapat terbentuk secara sempurna dan bisa memberikan perlindungan dari paparan virus Covid-19.

“Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan dengan harapan antibodi dapat terbentuk secara sempurna,” ujar Wiku saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4).

Baca Juga

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, saat ini Kementerian Perhubungan dan Polri tengah melakukan harmonisasi bersama jajaran kementerian dan lembaga lain untuk menyusun modifikasi alur perjalanan guna mencegah penumpukan penumpang saat melakukan vaksinasi di perjalanan.

“Salah satunya ialah menyediakan pos vaksinasi yang cukup dan merata di titik-titik strategis. Mohon untuk menunggu hasil keputusan detilnya dan segera akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan syarat vaksinasi untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik saat libur Lebaran nanti. Pertama, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 dan sebaliknya.

Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali wajib menunjukan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, masyarakat yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi,” kata Wiku.

Sedangkan bagi anak-anak usia 6-17 tahun bebas dari kewajiban testing jika telah divaksinasi dosis kedua. Dan bagi anak di bawah enam tahun tidak diterapkan kebijakan testing, dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

“Kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan,” ujar Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement